Alhamdulillah acara reorganisasi RT 02 RW 01 berjalan sukses tanpa kendala.
Seperti halnya pemerintahan desa, pemerintahan kabupaten serta pemerintahan pusat, sebuah lembaga RT juga seyogyanya diwajibkan melakukan reorganisasi.
Dasar hukumnya tertuang dalam Permendagri thn 2018 bahwa masa periode jabatan Ketua RT adalah 5 tahun dapat dipilih kembali maksimal 2 kali dan Perda no.19 th 2006 yang bertujuan agar proses demokratisasi di Indonesia berjalan optimal.
Seperti kita ketahui bersama bahwa masih banyak jabatan Ketua RT dan Ketua RW yang diemban hingga berpuluh-puluh tahun tanpa adanya proses regenerasi kepemimpinan.
Tentu saja hal demikian kurang baik untuk kesehatan demokrasi di desa, walaupun terkadang karena tidak adanya calon yang mau menggantikan posisi sebagai Ketua RT/RW sehingga fenomena tersebut banyak terjadi disetiap desa.
Oleh karena itu kegiatan reorganisasi RT 02 RW 01 ini perlu diapresiasi oleh semua pihak terutama masyarakat cindaga khususnya.
Seperti halnya bapak Kastaja yang sudah 28 tahun mengabdi menjadi Ketua RT 02 ini, beliau telah banyak membantu masyarakat dan pemerintah desa cindaga harus kita hargai.
Sudah saatnya Bapak Kastaja menikmati pensiun dari kesibukan melayani masyarakat dan digantikan warga lainnya, agar terjadi regenerasi kepemimpinan baru.
Berikut adalah dokumentasi dari acara Reorganisasi RT 02 RW 01 Grumbul Buntungan Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah yang saya dapatkan dari Ketua RW 01 Bapak Tukiman.
Bertempat di rumah Bapak Kastaja, acara reorganisasi RT 02 RW 01 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 pukul 20.00 sampai dengan pukul 22.30 wib.
Dalam acara reorganisasi RT 02 RW 01 Grumbul Buntungan Desa Cindaga tersebut dihadiri oleh warga dilingkungan RT 02, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama, Kepala Dusun 1 Bapak Sumarjito, Babinkamtibmas Bapak Waluyo.
Adapun warga yang turut mencalonkan diri terbilang banyak dan fenomena ini sangat bagus untuk proses demokratisasi desa yang sehat, berikut ini adalah nama- nama dan perolehan suara pemilihan Ketua RT 02 RW 01 :
1. Tawan memperoleh 23 suara
2. Kastaja memperoleh 4 suara
3. Pujiono memperoleh 1 suara
4. Djajang memperoleh 4 suara
5. Yanto memperoleh 1 suara
6 Boing memperoleh 1 suara
7. Andi memperoleh 2 suara
8. Parjono memperoleh 1 suara
Terdapat juga suara rusak sebanyak 2 suara. Jadi total suara adalah sebanyak 39 suara.
Proses pemilihan Ketua RT 02 RW 01 tersebut akhirnya menghasilkan keputusan final, sesuai hasil perhitungan suara warga calon yang mendapatkan suara terbanyak terpilih sebagai ketua RT baru, yaitu Bapak Tawan yang mendapatkan suara terbanyak dan berhak menjadi Ketua RT 02 RW 01.
Kami mewakili Pemerintah Desa Cindaga dan masyarakat cindaga pada umumnya mengucapkan Selamat kepada Bapak Tawan sebagai Ketua RT 02 RW 01 yang baru, semoga amanah dan profesional dalam menjalankan tugas pengabdian masyarakat sebagai Ketua RT.
Kepada Bapak Kastaja kami juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan totalitasnya selama menjabat sebagai Ketua RT 02 RW 01 Grumbul Buntungan Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Demikian laporan dokumentasi Acara Reorganisasi RT 02 RW 01 Grumbul Buntungan Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, semoga menginspirasi RT RW lainnya di seluruh wilayah cindaga dan wilayah Indonesia pada umumnya.
Salam Mbangun Ndesa !