Pengertian Tugas Fungsi Dasar Hukum Dan Struktur Organisasi LPMD - Desa Cindaga

Pengertian Tugas Fungsi Dasar Hukum Dan Struktur Organisasi LPMD

LPMD Desa Cindaga


Pengertian LPMD

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Dasar Hukum Pembentukan LPMD 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran NegaraTahun 2005     Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
3. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
4. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD)

Kedudukan LPMD 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD, berkedudukandi Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secaraorganisatoris berdiri sendiri.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Tugas Pokok LPMD 

1. Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam:
- Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah
- Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa

Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi LPMD 

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasilpembangunan secara partisipatif
4. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
5. Pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) 

Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
  Seksi-seksi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berdasarkankebutuhan masing-masing Desa dan diharapkan agar dapat menyentuh seluruh aspekkebutuhan hidup masyarakat.

Contoh Seksi-seksi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) (dapatdikembangkan atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa), antara lain sebagai berikut :
- Seksi Agama
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana
- Seksi Pemuda dan Olah Raga
- Seksi Pendidikan
- Seksi Budaya dan Kesenian
- Seksi Pemberdayaan Perempuan


Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) terdiri dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat dan anggota masyarakat yang ada di Desa
2. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
3. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa
5. Jumlah anggota pengurus atau seksi-seksi disesuaikan kebutuhan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) masing-masing
6. Memasukan unsur Perempuan dalam Pengurus Lembaga Pemberdayaan MasyarakatDesa (LPMD)

Syarat-syarat menjadi Pengurus LPMD

Syarat-syarat sebagai pengurus LPMD pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat antara lain sebagai berikut :

1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat
5. Penduduk setempat dan berdomisili di wilayah Desa yang bersangkutan
6. Mempunyai kemampuan, kemauan dan kepedulian untuk bekerja dan membangun
7. Pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat
8. Syarat-syarat lain yang ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Desa dan musyawarah di Desa

Masa bakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melalui musyawarah/mufakat dari anggota masyarakat, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang didalamnya sudah tercakup masa bakti kepengurusan LPMD, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga PemberdayaanMasyarakat Desa (LPMD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masa bhakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

Tata Cara Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD)

Sebagai tindak lanjut persetujuan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dituangkan dalam Peraturan Desa, maka Kepala Desa segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Bakal Calon Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melalui musyawarah/mufakat masyarakat Desa.

Hasil Musyawarah/mufakat dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan PengurusLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Nama-nama calon pengurus yang terpilih dalam musyawarah/mufakat ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang PenetapanPengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Pemberhentian anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Anggota, pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
- Berhalangan Tetap
- Melakukan tindak pelanggaran hukum dan perbuatan yang bertentangan dengankepatutan sosial
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain
- Berakhir masa bhaktinya
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pengurus

Tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) 

Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan Pemerintah Desa, yaitu :
1. Sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Sebagai mitra dalam aspek perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Hubungan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif
4. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan Lembaga atau Organisasi kemasyarakatan lainnyaa.
5. Bersifat koordinatif dan kemitraan untuk mempercepat proses pembangunan;
Segala kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa, terpadu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi yang meliputi sasaran dan lokasi serta pelestarian dari hasil-hasil pembangunan

Sumber Dana kegiatan LPMD 
1. Swadaya masyarakat;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Demikian semoga bermanfaat bagi warga masyarakat cindaga dan pembaca pada umumnya
Salam Guyub Rukun Cindaga Sejahtera !

Ingin selalu mengikuti info desa ?

Masukan alamat email anda untuk berlangganan berita

Terima Kasih atas kunjungan anda ke website Desa Cindaga. Dukungan dan partisipasi aktif anda sangat kami perlukan untuk meningkatkan kualitas layanan kami. Jangan lupa follow and subscribe ya...